Desain Komunikasi Visual dan Hak Cipta

01.52.00 jino jiwan 0 Comments

Salah satu kasus pelanggaran hak desain produk. perusahaan yang bersangkutan memuat permohonan maaf di sebuah harian nasional ternama pada Juni 2010.

Mendesain bukanlah pekerjaan yang mudah tapi membajaknya bukanlah hal yang sulit. Inilah yang menjadi ujian, godaan, sekaligus tantangan terhadap tingkat kreatifitas bagi seorang desainer terutama desainer komvis. 

Seorang desainer komvis dituntut agar dapat melihat inti permasalahan yang dihadapi, memahaminya, mengidentifikasi, menganalisa, lalu mengusulkan pemecahan terhadap masalah tersebut. Desainer, tak ubahnya seperti penjual jasa lainnya, seperti penjahit pakaian, ahli mesin bengkel, ataupun pekerja rumah tangga. Desainer komvis pun juga menjual jasa, serangkaian jasa pemecahan masalah melalui media visual. Perbedaannya desainer komvis harus mampu berpikir kreatif, mencipta ide lalu menjualnya, mengubahnya menjadi sesuatu yang mampu menghasilkan nilai tambah dan berarti. Kemampuan ini harus disertai dengan kemampuan melihat dari sudut pandang yang berbeda, misalnya mampu mengerti apa yang dirasakan konsumen atau pelanggan. Desainer juga harus mampu menanamkan jiwa atau filosofi dalam setiap karya desainnya. Dengan begitu diharapkan desainer komvis tidak hanya menjadi tukang yang tinggal menerima perintah dalam istilah kasarnya. 

Jelas tergambar dari sini bahwa untuk mendesain itu diperlukan serangkaian proses yang rumit dan panjang hingga sampai ke tahap konsep atau karya jadinya. Patut disayangkan bila proses rumit dalam desain menjadi tidak dihargai oleh orang lain yang belum memahaminya. Sehingga beberapa orang dengan begitu mudahnya cenderung meremehkan proses kerja dari otak kreatif dan memakan waktu lama itu. 

Perkembangan minat masyarakat terhadap dunia desain komvis, terutama di kalangan generasi mudanya. Secara garis besar sebenarnya merupakan hal yang positif, tapi di sisi lain malah memperketat persaingan yang tidak sehat. Baik di antara para desainer maupun di kalangan lembaga pendidikan sendiri. Lembaga pendidikan negeri maupun swasta yang berhubungan dengan dunia seni maupun yang tidak berlomba untuk menyelenggarakan program studi desain grafis atau sekarang dikenal sebagai Desain Komunikasi Visual. Sementara untuk dapat mencantumkan gelar sarjana dalam seni, seorang harus makan waktu studi 4-5 tahun. Seseorang yang belajar di tempat kursus program desain hanya cukup menghabiskan 1 tahun, dengan embel-embel siap kerja. Pendidikan desain yang asal-asalan ini kemudian menghasilkan desainer amatir yang kurang pengalaman. 

Para desainer jenis ini pada umumnya bersedia melakukan apa saja untuk meraih pekerjaan mendesain. Mereka juga malas untuk melakukan riset mendalam dan hanya mengandalkan komputer dan internet untuk mencari data pendukung. Kerasnya persaingan dan ketatnya dead line kadang membuat desainer lekas merasa kehabisan ide, bukannya melihat desain lain untuk mencari inspirasi demi menciptakan sesuatu yang baru. Malah mereka menirunya nyaris sama persis atau menjiplaknya. Sementara sebagian desainer bersungguh-sungguh dalam pengerjaan sebuah desain. Beberapa desainer cukup merubah sedikit elemen-elemen pada desain karya orang lain agar penampilan tampak berbeda atas nama adaptasi. Akibatnya secara tidak disengaja ataupun disengaja gaya desain mereka akan terlihat sangat mirip.

Dalam desain grafis juga dikenal istilah free pitching di mana sejumlah awak desainer atau agensi dikumpulkan untuk menyediakan solusi visual kreatif sebuah masalah yang dihadapi klien. Desainer diminta unjuk gigi demi memperoleh pekerjaan dari klien. Acara ini semacam tender atau lelang atau mungkin lebih mirip sayembara berhadiah tapi tanpa kepastian siapa pemenangnya. Desain paling baik dari seorang desainer grafis belum tentu terpilih, terkadang yang terpilih adalah yang mampu memberi harga terhemat. Masalahnya klien sendiri kadang cukup sering mencomot ide dari beberapa desainer yang dianggap potensial dalam forum free pitching tadi. Dengan beberapa modifikasi diklaimlah ide itu menjadi milik mereka. Ide tersebut lalu diberikan pada pemenang pitching untuk digarap lebih lanjut.

Itulah yang membuat kegiatan ini agak sia-sia dan menyita waktu yang seharusnya bisa dialokasikan untuk mengerjakan hal lain. Bukan hanya dari segi waktu, desainer juga dirugikan dari sisi kreatifitas. Anehnya beberapa desainer atau agensi baik yang amatir maupun yang sudah matang ada saja yang bersedia berpartisipasi dalam ajang perugian ini. Lihat betapa mudahnya ide yang merupakan hasil proses kreatif otak dicuri begitu saja. Sekaligus menunjukkan bahwa klien amat tidak menghargai pekerja desain.

Sayangnya Hak cipta hanya melindungi pencipta atas karya seni atau desainnya. Tapi tidak idenya, sebab ide yang termasuk kategori abstrak tidaklah dilindungi oleh UU Hak Cipta. Seseorang tidak dapat menuntut seorang lainnya atas dasar pencurian ide. Apalagi jika ide hanya mirip, tidak total sama persis. 

Masalah ini tentu bisa menjadi sumber rasa frustasi dan sakit hati dari desainer terutama mereka yang mementingkan orisinalitas ide dalam berkarya. Walaupun sebenarnya yang harus dilakukan seorang desainer bila ingin menyelamatkan idenya cukup dengan menungkan ide itu dalam bentuk kongkrit. Catatan, sketsa, gambar, atau desain nyata, adalah beberapa contoh yang dapat menyelamatkan idenya sebagai aset pribadi yang bisa dilindungi dan berkekuatan hukum. Walaupun belum didaftarkan pada kantor hak cipta.

Penuangan ide dalam bentuk konkrit juga tidak otomatis membuat penanganan akan pembajakan lantas menjadi mudah. Pada era digital saat ini karya yang sudah terpublikasi luas, tetap memiliki peluang besar untuk dijiplak. Mungkin karena kekurang sadaran akan hak cipta orang dapat dengan mudahnya mengkopi lalu menyalin tanpa merasa perlu untuk minta ijin atau memberii kredit pada yang bersangkutan. Terlebih jika penjiplakan ini berjarak waktu dan tempat. Maka akan sangat sulit untuk dilacak kebenarannya. Namun, setidaknya si pemilik karya bisa memperkarakan para pelanggar hak cipta tentu dengan disertai bukti yang kuat. 

Dengan adanya pembajakan maka hanya akan muncul dua pilihan bagi desainer yaitu, terus bertahan dan tetap berkreasi atau malah jadi malas berkarya. Seorang desainer yang kreatif dan penuh solusi pasti akan selalu memilih yang pertama. Mengedepankan inovasi, berhasrat tinggi mencari ide-ide baru untuk mengatasi karena kejenuhan akan suatu desain yang sudah dijiplak secara luas.

Penting bagi desainer untuk terus meningkatkan kualitas kekreatifitasan dengan tetap menjujunjung tinggi nilai orisinalitas dari karyanya. Desainer perlu menjadi seorang generalis yang menguasai banyak aspek desain. Tidak harus tahu segalanya mendetail, tapi ini akan menjadi nilai tambah positif. Seorang desainer yang menguasai multi aspek akan jauh lebih mudah dalam tetap menghasilkan inovasi-inovasi baru. 

Yang perlu diperhatikan oleh desainer atau agensi sebelum memulai sebuah proyek harus dipastikan bahwa proyek itu adalah penunjukkan langsung dari klien atau lebih baik lagi si pembuat keputusan terkait. Untuk mencegah terjerat dalam free pitching dan pencurian ide seperti di atas. Setelah itu dipastikan lagi bagian mana dari desain yang nantinya bakal menjadi hak milik klien dan mana yang nanti akan tetap menjadi hak milik si desainer.

Di samping itu perlu juga ditanamkan rasa saling menghormati yang bisa dimulai dari dalam diri tiap desainer untuk berusaha memakai software asli keluaran pengembangnya demi menghargai hak orang lain, lalu menerapkan etika untuk tidak mencontek karya orang lain. Jika sudah menghormati diri sendiri dan menghormati hak orang lain. Maka orang lain pun akan mulai menghargai seorang desainer sebagai profesi yang layak dihormati dan tidak disepelekan. Sekarang terserah pada masing-masing pribadi untuk mulai menumbuhkan iklim saling menghormati ini.

oleh JinoJiwan untuk Bebas Ngetik

0 komentar: