Daerah Bukan Istimewa Yogyakarta

23.49.00 jino jiwan 0 Comments


Segera DIY akan menjadi daerah yang sama dengan propinsi lain di Indonesia. Pemerintah memutuskan gubenur Jogja dipilih melalui proses demokratis atau dengan kata lain gubenur akan terpilih melalui pemilukada. Dengan Sultan dan Paku Alam yang akan ditempatkan dalam sebuah wadah yang disebut “Paradhya” sebagai ‘badan tertinggi’. Sampai pada mekanisme pemilukada, demokratis yang dimau SBY masih dapat dimengerti.  Tapi, apa sih Paradhya itu? Paradhya adalah dewan pelindung budaya yang kurang lebih bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan memberi persetujuan atas pemilihan kepala daerah. Jelas fungsinya tidak lebih dari sekedar simbol belaka. Bisa langsung diterawang lembaga ini hadir untuk memberi efek penenang bagi warga Jogja yang sudah mulai gerah, sekaligus membentengi kemungkinan Sultan ikut maju dalam pemilukada, berhubung peran beliau dan keraton akan disunat—dikapling dalam dewan semu tersebut. 

Terdapat dugaan adanya orang-orang kuat dengan kepentingan bisnis skala raksasa yang memiliki kepentingan terhadap masa depan Jogja. Mereka sudah tentu terhalang untuk memenetrasi Jogja selama masih ada Sultan di situ. Jogja mengandung potensi bisnis yang mengilerkan. Puluhan ribu pelajar dan mahasiswa menuntut ilmu di propinsi yang ayem ini. Dimana standar pendidikannya diakui cukup tinggi. Ambisi sejumlah parpol untuk merengkuh Jogja demi mengejar kepentingan masing-masing sangat nyata terlihat.

Rakyat Jogja bukannya tinggal diam, mereka menggalang wacana “Siap Referendum” buat mematahkan survei pemerintah yang mengklaim bahwa 71 % rakyat Jogja ingin gubenur lewat jalur demokratis. Sayang, referendum cuma tinggal spanduk bisu di ruang publik. Pemerintah lewat partai penguasa melantang: “Tak boleh ada monarki”. Oleh karena itu pemilu adalah cara terbaik menurut mereka, meski kita sama-sama tahu bahwa tidak pernah ada pemilu yang benar-benar bersih di negeri ini. Yang dipikirkan pejabat jika terpilih adalah bagaimana mengembalikan modal yang telah mengantarnya duduk nyaman di kursi tersebut.

Apa benar Sultan, Keraton, dan Jogja menerapkan monarki? Monarki!? Memangnya Sultan itu setara dengan Raja di Raja penguasa suatu negeri bersama kebijakan dan peraturan ciptaannya sendiri? Tentu tidak kan. Jogja hanyalah satu wilayah kecil dalam cabang pohon raksasa bernama NKRI. Titah Sultan tidak otomatis menjadi peraturan. Warga asli atau siapapun yang berdiri di tanah Jogja tetap taat pada hukum yang berlaku di Indonesia. Fungsi Sultan secara praktis dalam pemerintahan sejak pasca kemerdekaan adalah sebagai gubenur yang tunduk di bawah pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada presiden. Penetapan gubenur pun dilakukan presiden, seperti yang ditetapkan dalam UU. Dan justru di situlah letak keistimewaan Jogja, gubenur berasal dari kalangan keraton dan tidak terikat masa jabatan.

Sultan lebih dari sekedar gubenur, hubungan beliau dengan rakyatnya adalah sesatu yang tidak dapat dijelaskan, beliau raja sekaligus pengayom bagi rakyatnya. Sultan semacam simbol budaya dan persatuan. Lenyapnya Sultan dari kancah pemerintahan Jogja pasti bakal sangat mempengaruhi perjalanan Jogja ke depan sebagai kota pelajar dan budaya. Wibawa keraton dan pamor Sultan akan menurun seperti halnya Keraton Solo yang ada tapi tidak ada. 

Indonesia seharusnya lebih banyak menghargai sejarah dan belajar dari langkah-langkah yang diambil pendahulunya. Pemerintah seakan melupakan itu dan mengintervensi keistimewaan jogja, menggantinya dengan keistimewaan palsu. Dengan seenaknya pemerintah menggulirkan bola panas membuat luka lain di atas luka yang hendak pulih di hati rakyat Jogja. Layak untuk dicurigai bahwa isu “keistimewaan Jogja” adalah upaya pengalihan dari janji manis bantuan untuk ribuan pengungsi korban Merapi yang telah kehilangan rumah, sawah, dan ternak mereka.

Rujukan:
UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1 dan Ayat 2– Tentang pengakuan pemerintah terhadap daerah khusus/istimewa.
UU No. 22/1948 Pasal 18 Ayat 5– Tentang penetapan gubenur Jogja oleh presiden, diambil dari keturunan keluarga keraton.
UU No. 32/2004 Pasal 226 Ayat 2 –Tentang penetapan keistimewaan Jogja.

0 komentar: