Dosen kok Suruh Ngurus Absensi
Adalah sebuah pengetahuan umum, tugas dosen adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Satu lagi disebut penunjang yang berkutat biasanya pada kepanitiaan yang sudah pasti tidak bisa terhindar darinya.
Yang mengherankan di kampus tempatku 'macul wakul' ini, para dosen masih disuruh presensi dua kali: pagi (masuk) dan sore (pulang). Presensi ini digunakan sebagai patokan seberapa besar uang makan/minum (mamin) harian yang diperoleh dosen. Seharinya sekira Rp37ribu (disetarakan dengan PNS, walau tidak berstatus PNS--untuk ini aku bersyukur). Tapi belakangan presensi semakin diketatkan. Jika melebih jam masuk yang 7:30 ini maka secara otomatis, dosen tersebut tidak akan mendapatkan uang mamin (gaji dosen tanpa adanya uang mamin bakal di bawah UMR). Sambil di sisi lain, luaran Tridharma juga masih dituntut. Dosen yang notabene garda terdepan Perguruan Tinggi disuruh tertib masuk-keluar. Jika ingin berkegiaran di luar, maka wajib mengurus/mengajukan Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD).
Masalahnya pengurusan ST dan SPD adalah hal yang sangat administratif dan birokratif dan juga kerap berubah-ubah semaunya para pejabat Dekanat. Alurnya seolah sengaja dibuat rumit. Seolah kami ini--para dosen--gemar berdusta soal kegiatan Tridharmanya. Misalnya: kegiatan yang diajukan tidak boleh melebihi bulan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan, dengan alasan nomor ST terbatas. Padahal kalau kegiatan dosen ada banyak, fakultas ikut diuntungkan karena pasti remunerasi para pejabatnya bakal ikutan meroket (lucunya/ajaibnya ST seakan-akan turun jauh di tanggal sebelum ST diajukan. Misalnya kami mengajukan kegiatan pengabdian masyarakat pada 10 September, maka nanti ST (paling cepat) baru kami terima pada 20 September namun bertanggal 31 Agustus).
Nah, sambatan ku kali ini berkaitan dengan hal-hal di atas.
Alkisruh pada pekan keempat Agustus 2023, para dosen PNS di kampus ini mendapat surat teguran tentang alpha/mangkir kerja. Yang mengejutkan beberapa nama bisa dianggap alpha hingga mencapai >100 hari. Para dosen yang disurati diminta mengisi surat pernyataan menerima/tidak menerima temuan ini dan jika menerima maka harus mau diberi sanksi: teguran, pemotongan tunjangan, sampai pemecatan. Untuk mencegah itu terjadi maka dosen-dosen yang disebut namanya harus menyediakan bukti-bukti berupa ST dan SPD di hari-hari ybs. dihitung alpha. Tentu saja ini bikin dosen-dosen satu kampus gerah, heboh, dan panas.
Daftar nama dosen PNS yang dituduh alpha |
0 komentar:
Posting Komentar